BERITA PAJAK HARI INI

Pengamanan Target Penerimaan Makin Berat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juli 2019 | 10.19 WIB
Pengamanan Target Penerimaan Makin Berat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan berisiko membuat upaya pengamanan target penerimaan lebih berat dalam jangka pendek. Apalagi, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) juga belum efektif.

Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (5/7/2019). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan potensi berkurangnya penerimaan pajak karena pemangkasan tarif PPh badan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun target APBN.

“Ini yang saat ini sedang dilakukan simulasi terus-menerus,” katanya.

Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% diperkirakan memberi dampak berupa potential loss senilai Rp87 triliun. Sebelumnya, otoritas mengatakan penurunan tarif menjadi strategi yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan daya saing usaha di Tanah Air.

Selain risiko jangka pendek yang muncul dari pemangkasan tarif PPh badan, tantangan juga berasal dari belum efektifnya pemungutan PPN. Ada berbagai indikator untuk menghitung PPN, salah satunya melalui skema VAT gross collection ratio.

Dengan tarif PPN 10% dan konsumsi rumah tangga yang berada pada angka Rp8.269,8 triliun VAT gross collection ratio berada di level 65,08%. Artinya, pemungutan PPN yang dilakukan oleh DJP hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan, lebih rendah dari rata-rata internasional 70%.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Mereka menyoroti perluasan pengenaan bea meterai dalam dokumen digital. Langkah ini untuk merespons perkembangan industri digital di Tanah Air.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dampak Jangka Panjang

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemangkasan tarif PPh badan tidak selalu cenderung berdampak negatif pada penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, akan ada peningkatan daya saing dan perbaikan kinerja investasi.

Perbaikan kinerja penanaman modal akan berdampak pada terbukanya lapangan usaha. Hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak karyawan (PPh pasal 21), PPN, maupun penerimaan negara lainnya. Dengan demikian, meskipun ada risiko negatif jangka pendek, pemangkasan tarif PPh badan akan memiliki efek positif jangka panjang.

  • Efek Kebijakan

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan ada banyak parameter yang digunakan untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN. Namun, tidak semua skema bisa diterapkan karena setiap negara memiliki kebijakan sendiri, seperti pengecualian atau pembebasan pajak.

Menurut dia, belum optimalnya pemungutan PPN disebabkan oleh dua hal yakni compliance gap dan policy gap. Dengan penerimaan PPN kurang lebih Rp540 triliun dan tax expenditure PPN senilai Rp125 triliun, total penerimaan PPN pada 2018 seharusnya ada pada kisaran Rp665 triliun.

  • Dokumen Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pengenaan bea meterai dalam dokumen digital mengikuti perkembangan teknologi digital yang makin marak. Apalagi, masyarakat sudah banyak melalukan transaksi secara digital.

“Banyak dokumen berbentuk digital dan belum dapat dikenakan bea meterai. Dalam RUU kami usulkan perluasan definisi dokumen jadi termasuk dokumen digital, selain kertas,” tuturnya.

  • Aset Pemerintah Naik

Sepanjang 2018, aset pemerintah tercatat naik sekitar Rp378 triliun menjadi Rp6.325,3 triliun dari tahun sebelumnya Rp5.947,3 triliun. Peningkatan total aset pemerintah tersebut sejalan dengan peningkatan total kewajiban yang harus ditanggung oleh pemerintah.

LKPP 2018 mencatat total kewajiban pemerintah meningkat dari Rp4.407,05 triliun pada 2017 menjadi Rp4.917,47 per 31 Desember 2018. Sementara itu, ekuitas yang dimiliki oleh pemerintah tercatat turun dari yang awalnya mencapai Rp1.540,78 triliun per 31 Desember 2017 menjadi Rp1.407,8 triliun per 31 Desember 2018.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.