PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 09:44 WIB
Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dari semua jenis pajak pada tahun ini diproyeksi akan turun atau minus dibandingkan realisasi pada tahun lalu.

Hal ini terlihat dalam target penerimaan pajak yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020. Outlook penerimaan pajak kembali diturunkan lebih banyak, setelah sebelumnya juga sudah dipangkas melalui Perpres No.54 Tahun 2020.

Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020, penerimaan pajak 2020 diproyeksi hanya mencapai Rp1.198,83 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 10% dibandingkan realisasi pada 2019 senilai Rp1.332,06 triliun. Outlook tersebut juga turun dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Jika dilihat per jenis pajaknya, persentase penurunan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan (PPh) migas. Penerimaan PPh migas diproyeksi hanya mencapai Rp31,86 triliun atau turun 46,07% dibandingkan tahun lalu Rp59,08 triliun.

Outlook penerimaan PPh nonmigas juga diproyeksi turun 10,22% dari capaian tahun lalu senilai Rp711,21 triliun menjadi Rp638,52 triliun dalam Perpres No. 72 Tahun 2020. Penurunan juga terlihat jika dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diproyeksi hanya mencapai Rp507,52 triliun. Outlook tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 4,76% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp532,91 triliun.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Secara umum, estimasi penerimaan pajak paling banyak berasal dari PPh nonmigas dengan porsi 53,26%. Penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksi menyumbang sekitar 42,33% dari total penerimaan pajak yang akan dikumpulkan DJP pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Berikut perincian target penerimaan pajak tahun ini.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak