PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juni 2020 | 09.44 WIB
Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dari semua jenis pajak pada tahun ini diproyeksi akan turun atau minus dibandingkan realisasi pada tahun lalu.

Hal ini terlihat dalam target penerimaan pajak yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020. Outlook penerimaan pajak kembali diturunkan lebih banyak, setelah sebelumnya juga sudah dipangkas melalui Perpres No.54 Tahun 2020.

Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020, penerimaan pajak 2020 diproyeksi hanya mencapai Rp1.198,83 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 10% dibandingkan realisasi pada 2019 senilai Rp1.332,06 triliun. Outlook tersebut juga turun dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Jika dilihat per jenis pajaknya, persentase penurunan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan (PPh) migas. Penerimaan PPh migas diproyeksi hanya mencapai Rp31,86 triliun atau turun 46,07% dibandingkan tahun lalu Rp59,08 triliun.

Outlook penerimaan PPh nonmigas juga diproyeksi turun 10,22% dari capaian tahun lalu senilai Rp711,21 triliun menjadi Rp638,52 triliun dalam Perpres No. 72 Tahun 2020. Penurunan juga terlihat jika dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diproyeksi hanya mencapai Rp507,52 triliun. Outlook tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 4,76% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp532,91 triliun.

Secara umum, estimasi penerimaan pajak paling banyak berasal dari PPh nonmigas dengan porsi 53,26%. Penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksi menyumbang sekitar 42,33% dari total penerimaan pajak yang akan dikumpulkan DJP pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio.

Berikut perincian target penerimaan pajak tahun ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.