BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Manufaktur Melambat, Ini Kata Dirjen Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 12 Desember 2018 | 09:09 WIB
Penerimaan Pajak Manufaktur Melambat, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masih mengambil porsi terbesar, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat melambat. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (12/12/2018).

Dengan kontribusi sekitar 30% kepada total penerimaan pajak, kinerja sektor manufaktur melambat pada tahun ini. Hingga November 2018, penerimaan sektor tersebut tercatat tumbuh 12,74%, lebih rendah dari posisi tahun lalu yang mencapai 18,39%.

Beberapa media nasional juga menyoroti perkembangan penerimaan fasilitas tax holiday. Ditjen Pajak mencatat ada sebanyak 12 wajib pajak yang mendapat insentif tersebut. Mereka mempunyai rencana investasi total senilai Rp210,8 triliun.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selain itu, ada juga media nasional yang menyoroti efek program amnesti pajak yang telah mengerek pertumbuhan dana giro valas. Hingga Oktober 2018, giro valas tumbuh 25,5% (year on year/yoy).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ada Faktor Restitusi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kinerja penerimaan pajak itu bisa digunakan untuk melihat kinerja sektor secara menyeluruh. Namun, menurutnya, ada juga pengaruh dari restitusi yang membuat kinerja penerimaan sektor manufaktur melambat.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • PPh Badan Tetap Tumbuh Lebih dari 20%

Meskipun penerimaan pajak sektor manufaktur melambat, jika dilihat dari jenis pajaknya, kinerja pos pajak penghasilan (PPh) badan masih tumbuh konsisten di atas 20%. Menurut Robert, kinerja pos PPh badan juga dipengaruhi oleh membaiknya sektor pertambangan yang tumbuh di atas 50%.

  • Investasi Baru Mendominasi

Sulistyo Wibowo, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II mengatakan fasilitas tax holiday itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2018. Permohonan dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan No.150/2018 belum ada.

Dari 12 penerima tax holiday, 11 diantaranya adalah penanaman modal baru. Dari keseluruhan penerima insentif, ada empat wajib pajak yang bergerak di infrastruktur ekonomi, tujuh wajib pajak di industry logam dasar hulu, dan satu wajib pajak di industri kimia dasar organik.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan
  • Berpindah ke Rekening Giro

Kenaikan tinggi dana giro valas dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah dan program pengampunan pajak pada 2016 dan 2017. Apalagi, pemerintah mulai menerapkan kewajiban pelaporan harta peserta amnesti pajak hingga 2020. Pasalnya, banyak perusahaan yang sebelumnya menggunakan tabungan, berpindah menggunakan rekening giro.

  • Bea Cukai Tindak 72.592 Modus Splitting

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 72.592 transaksi dengan modus splitting impor barang kiriman yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dari penindakan tersebut, ada pengamanan penerimaan bea masuk dan pajak impor senilai lebih dari Rp3,8 miliar.

  • Impor Barang E-Commerce Naik 19,03%

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan program anti splitting dilakukan untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman. Apalagi, DJBC mencatat ada kenaikan nilai barang impor e-commerce tumbuh 19,03%. Hingga November 2018, nilai impor telah mencapai US$448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta.

  • Jokowi: APBN Jangan Menguap Tanpa Hasil

Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan APBN 2019 tidak menguap tanpa hasil. Dia menegaskan penggunaan dana APBN seharusnya tidak habis hanya untuk rutinitas seperti belanja birokrasi dan operasional tanpa ada manfaat bagi rakyat. Jokowi juga mengingatkan konsep money follows program. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN