Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya sumber pendapatan dalam APBD menjadi salah satu penyebab tidak terlalu tingginya pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, kontribusi terbesar masih terpusat di Jawa.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung dari dana transfer. Kondisi ini terlihat dari tren peningkatan dana transfer pada 2019 yang mencapai Rp826,77 triliun atau setara 38% dari APBN.
“Maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di Indonesia, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).
Atas kondisi tersebut, menurutnya, instrumen lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk membiayai proyek-proyek prioritas. Seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut.
Mardiasmo mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan kerjasama pendanaan, seperti APBN/APBD, pinjaman daerah, penerusan pinjaman dari luar negeri kepada pemda dan BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), serta kredit ultra mikro.
Kerjasama investasi antara pemerintah pusat, pemda, dan swasta di berbagai proyek telah dilakukan. Salah satu proyek diantaranya adalah Bandara Kertajati yang memantik kawasan ekonomi baru di wilayah timur Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur. Ada pula pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan Pemda.
Kedepan, melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, akan ada payung hukum atas inovasi dan kerja sama pemda, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta. Inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam Revisi PP 1/2008 diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu. (kaw)