PEREKONOMIAN INDONESIA

Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya sumber pendapatan dalam APBD menjadi salah satu penyebab tidak terlalu tingginya pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, kontribusi terbesar masih terpusat di Jawa.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung dari dana transfer. Kondisi ini terlihat dari tren peningkatan dana transfer pada 2019 yang mencapai Rp826,77 triliun atau setara 38% dari APBN.

“Maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di Indonesia, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Atas kondisi tersebut, menurutnya, instrumen lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk membiayai proyek-proyek prioritas. Seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut.

Mardiasmo mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan kerjasama pendanaan, seperti APBN/APBD, pinjaman daerah, penerusan pinjaman dari luar negeri kepada pemda dan BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), serta kredit ultra mikro.

Kerjasama investasi antara pemerintah pusat, pemda, dan swasta di berbagai proyek telah dilakukan. Salah satu proyek diantaranya adalah Bandara Kertajati yang memantik kawasan ekonomi baru di wilayah timur Jawa Barat.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selanjutnya, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur. Ada pula pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan Pemda.

Kedepan, melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, akan ada payung hukum atas inovasi dan kerja sama pemda, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta. Inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam Revisi PP 1/2008 diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024