ADMINISTRASI PAJAK

Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

Pencantuman NIK dalam faktur pajak telah ditegaskan dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

“Pada dasarnya ketentuan ini menyamakan kedudukan NIK dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak serta pengkreditan pajak masukan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kesempatan tersebut Fiona menjelaskan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan terkait keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak hanya terdiri atas nama, alamat, dan NPWP.

Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja maka NPWP dapat digantikan dengan NIK. Dengan demikian, ketika pengusaha kena pajak (PKP) penjual mengisi identitas berupa nama, alamat, dan NIK pembeli, faktur pajak sudah dibuat sesuai dengan ketentuan.

“Sementara PKP pembeli diberikan hak pengkreditan pajak yang sama ketika dia mengisi NIK ataupun NPWP,” katanya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Zauki mengatakan ketentuan ini makin relevan dengan adanya kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi, wajib pajak nanti tidak perlu bingung lagi dalam membuat faktur dengan lawan transaksi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dapat menggunakan NIK,” katanya. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara