KOTA CIREBON

Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk membantu masyarakat yang belum membayar dan memiliki tunggakan pajak. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun pajak 1995-2022.

"Halo Kang-Yayu, sedulur, lan batur, sudah bayar pajak belum? Info terbaru nih Kang-Yayu, denda PBB-P2 dihapuskan dari tahun 1995-2022," bunyi cuitan akun @PemdaKotaCrb, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.327-BPKPD/2022. Periode pemutihan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2022.

Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia seperti melalui kantor bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, dan Alfamart.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pemkot Cirebon menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Pajak lunas, tidur pulas. Pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas!" tulis pemkot di media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?