KABUPATEN BLORA

Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Pemkab Blora, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Slamet Pamudji mengatakan program tersebut diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Slamet menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diadakan berdasarkan SK Bupati nomor 973/391/2022. Skema insentif pajak daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas 8 jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2014-2021. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, Gopay, Ovo, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Slamet menilai wajib pajak memiliki antusiasme yang baik untuk memanfaatkan program pemutihan. Dalam catatannya, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sudah mencapai Rp392 juta sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

"Bayar pajak itu tak ada ruginya karena nanti akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik," ujarnya seperti dilansir bloranews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan