JAKARTA, DDTCNews–Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi DKI Jakarta beroperasi dari pagi hingga malam hari menjelang akhir tahun 2018. Perpanjangan layanan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan.Â
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan layanan Samsat di seluruh wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai 08:00-18:00 WIB pada 19-29 Desember, sedangkan layanan ini buka hingga 21:00 WIB hanya pada 31 Desember 2018.
“Perpanjangan layanan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),“ katanya di Jakarta, Kamis (27/12).
Lebih lanjut, langkah ini menurutnya sekaligus menindaklanjuti program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 15 November-15 Desember 2018.
Program itu pun akhirnya diperpanjang karena Pemprov memprediksi masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pokok PKB, BBNKB, maupun PBB-P2 hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini menjadi salah satu alasan Pemprov memperpanjang operasional Samsat.
Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi atau akrab disebut pemutihan denda PKB itu diterapkan dalam rangka mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Berdasarkan berbagai strategi tersebut, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta mencatat hingga 10 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun atau 90.89% dari target Rp38,12 triliun dalam APBDP 2018. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.