PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 11:51 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

JAKARTA, DDTCNews–Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi DKI Jakarta beroperasi dari pagi hingga malam hari menjelang akhir tahun 2018. Perpanjangan layanan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan layanan Samsat di seluruh wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai 08:00-18:00 WIB pada 19-29 Desember, sedangkan layanan ini buka hingga 21:00 WIB hanya pada 31 Desember 2018.

“Perpanjangan layanan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),“ katanya di Jakarta, Kamis (27/12).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, langkah ini menurutnya sekaligus menindaklanjuti program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 15 November-15 Desember 2018.

Program itu pun akhirnya diperpanjang karena Pemprov memprediksi masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pokok PKB, BBNKB, maupun PBB-P2 hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini menjadi salah satu alasan Pemprov memperpanjang operasional Samsat.

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi atau akrab disebut pemutihan denda PKB itu diterapkan dalam rangka mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.

Berdasarkan berbagai strategi tersebut, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta mencatat hingga 10 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun atau 90.89% dari target Rp38,12 triliun dalam APBDP 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?