KABUPATEN PASER

Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari Juli sampai dengan Desember 2022.

Kepala Bapenda Abdul Basyid mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB. Terdapat beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak pada tahun 1999, begitu pun pada tahun 2021," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Basyid menuturkan penghapusan denda administrasi akan diberikan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, lanjutnya, terdapat pula pengurangan pokok PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 20% sampai dengan 50%.

Dia menjelaskan pengurangan pokok PBB diberikan berdasarkan tahun tunggakan PBB. Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sepanjang 1999-2013, bisa mendapat potongan 50% dari besaran pajak pokok PBB yang terutang.

Pada wajib pajak yang menunggak pada 2014-2017 bisa mendapatkan diskon 30% dan wajib pajak yang menunggak pada 2018-2021 mendapatkan diskon 20%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Basyid berharap program pemutihan tersebut bisa efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Sebab, Bapenda mencatat piutang PBB sepanjang 1999-2021 telah mencapai Rp30 miliar.

"Kami optimistis dengan relaksasi ini. Banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya," ujarnya seperti dilansir helloborneo.com.

Program pembebasan denda dan diskon pokok PBB ini menjadi pertama kali yang diberlakukan Pemkab Paser. Pemberian insentif yang disertai dengan penyuluhan diyakini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Tahun ini, Pemkab Paser menargetkan penerimaan PBB senilai Rp3,5 miliar. Angka itu naik 16,6% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara