PROVINSI GORONTALO

Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2).

Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan fasilitas tersebut diberikan terhitung sejak 21 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35/2022.

"Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Guna mendukung implementasi pemberian fasilitas ini, lanjut Danial, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I, II, dan III Gorontalo.

Sebagai informasi, Pemprov Gorontalo sesungguhnya sudah pernah menggelar pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB 2 pada tahun ini.

Fasilitas tersebut telah diberikan oleh pemprov pada 4 Maret sampai dengan 31 Mei 2022. Pemprov kala itu mengadakan program pemutihan pajak demi mengerek kinerja penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Tahun lalu, realisasi setoran PKB sudah mencapai Rp238,2 miliar atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi penerimaan PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar.

Tak hanya mendukung pencapaian target, pemutihan juga digelar untuk mendorong pencairan piutang PKB yang kala itu tercatat mencapai Rp26 miliar dengan sebagian di antaranya adalah piutang yang sudah berumur 7 hingga 10 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?