KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:51 WIB
Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setidaknya sudah ada dua cara untuk menggenjot PAD tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menjelaskan dua cara yang ditempuh Pemkot adalah transparansi pengelolaan aset daerah dan pendataan potensi pajak daerah.

"Pemkot terus mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan menggandeng swasta dalam pengelolaan aset-aset yang ada di kawasan protokol Kota Bandar Lampung," katanya, Senin (25/6).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Badri menjelaskan bahwa kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan aset antara lain berupa pembangunan hotel, sarana pelayanan publik hingga tempat hiburan. Dengan begitu, aset Pemkot dapat dikelola menjadi hal yang produktif.

Selain menggandeng swasta dalam pengelolaan aset, pemkot juga akan melakukan pendataan ulang untuk potensi pajak daerah. Salah satunya yang akan dilakukan adalah pendataan untuk retribusi parkir dan pajak hiburan.

"Peningkatan pendataan yang sangat signifikan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lahan parkir dan sebaran tempat hiburan," terangnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Kedua cara ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Bandar Lampung dalam jangka panjang, sehingga mendorong kemandirian dalam pembiayaan dan pengelolaan daerah.

"Segala upaya ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah di Kota Bandar Lampung," tutupnya dilansir Lampung Pro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS