KOTA SERANG

Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:01 WIB
Pemkot Ini Tolak Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak Rp9 Miliar

Warga memanfaatkan limbah kain dan kaleng bekas untuk didaur ulang menjadi pot tanaman di Kampung Dalung, Serang, Banten, Jumat (8/1/2021). Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

SERANG, DDTCNews - Pemkot Banten menolak tawaran dari Bank Banten untuk pendepositoan dana bagi hasil (DBH) Kota Serang sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih mengendap pada bank daerah tersebut.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemkot Banten menolak karena dana itu masih dibutuhkan Pemkot Banten. "Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot masih kekurangan," ujar Syafrudin, seperti dikutip Selasa (19/1/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan menceritakan beberapa waktu lalu Bank Banten telah mengirimkan surat kepada Pemkot Serang yang isinya menawarkan pendepositoan DBH pajak mengendap tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

"Kami disurati dari direksi, dan sepertinya kabupaten/kota lain juga suratnya sama. Mereka menawarkan supaya disimpan dalam bentuk penyertaan modal atau deposito. Kami belum jawab terus terang saja," ujar Wahyu.

Ia menerangkan apabila DBH pajak tersebut didepositokan, terdapat potensi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019. Wahyu mengatakan PP tersebut mensyaratkan penempatan dana deposito harus pada bank umum yang sehat.

"Kami menolak tawaran itu, makanya sampai sekarang suratnya belum kami balas. Kami juga sudah berkali-kali menagih ke Bank Banten, katanya supaya bisa dicairkan kami harus meminta izin ke OJK. Tapi ketika kami surati OJK, sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Wahyu.

Baca Juga:
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Ia juga meceritakan hingga saat ini juga terdapat dana dari provinsi yang sudah dianggarkan sebagai belanja tetapi masih belum masuk ke rekening Pemkot Serang.

"Tekor kas inikan bukan kami penyebabnya, makanya kami minta tanggung jawab provinsi. Karena urusan kami dengan provinsi bukan dengan Bank Banten," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB KOTA SERANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara