Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah. (Foto: Antara)
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, petugas Bapenda terus berupaya menagih tunggakan pajak daerah itu setiap hari.
"Terkait dengan tunggakan itu, kami lakukan secara progresif. Setiap hari, dan terus menerus kami lakukan pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada wajib pajak," katanya seperti dikutip Jumat (28/5/2021).
Zulhelmi mengatakan kebanyakan tunggakan pajak tersebut berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, tunggakan yang besar itu bermula sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada daerah.
Tanpa memerinci nilainya, dia menyebut catatan tunggakan PBB ada yang terjadi sejak 1990-an. Oleh karena itu, petugas Bapenda akan bekerja keras untuk menagih tunggakan tersebut.
Selain PBB, Zulhelmi menyebut masih ada tunggakan dari jenis pajak daerah lain, seperti pajak restoran. Dalam proses penagihan tunggakan pajak daerah tersebut, lanjutnya, Bapenda menggunakan dua pendekatan, yakni penagihan aktif dan penagihan pasif.
Penagihan aktif dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung. Sementara pada penagihan pasif, Bapenda mengirim surat kepada wajib pajak karena beberapa di antaranya tinggal di luar kota.
"Kalau yang pasif, kami [menagih] melalui surat karena tanahnya di sini tapi dia tidak tinggal di sini. Misalnya tanahnya di sini, tetapi orangnya tinggal di Jakarta," ujarnya, dilansir riauaktual.com.
Zulhelmi menambahkan penagihan tunggakan tersebut menjadi salah satu strategi Pemkot Pekanbaru mencapai target penerimaan pajak daerah tahun ini. Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat telah mencapai Rp177 miliar atau setara 34% dari target Rp832 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru, meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, masih ada pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.