KABUPATEN KUTAI BARAT

Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:31 WIB
Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

KUTAI BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyebut banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Subbagian SDA Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Rita Nursandy mengatakan perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia pun memberikan waktu 2 pekan kepada perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum menempuh langkah yang lebih tegas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini. Yang jelas, jika tidak ada tindak lanjut perusahaan, urusan [tunggakan pajak] kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sendawar," katanya dalam pertemuan dengan pengusaha secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rita mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan tersebut juga akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Pemprov Kaltim, termasuk di Kutai Barat.

Rita melanjutkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut telah memperoleh banyak keuntungan dari wilayah Kutai Barat sehingga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pajak daerah.

Merespons teguran Rita, sejumlah perusahaan tambang langsung menyatakan komitmen melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 2019.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Perwakilan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) Siswandi mengatakan perusahaannya tidak pernah bermaksud menunggak pajak daerah dengan sengaja. Menurutnya, tunggakan itu terjadi karena pandemi Covid-19 menyebabkan operasional perusahaan tersendat sehingga kemampuan membayar pajaknya juga berkurang.

Di sisi lain, menurutnya, terdapat kesalahan komunikasi antara pelaku usaha dan pemkab tentang data kendaraan yang termasuk dalam berita acara yang disepakati pada 2020.

"Sehingga data berapa kendaraan yang dimiliki, baik yang beroperasi, sedang dalam perbaikan, ataupun yang tidak bisa lagi beroperasi yang dimiliki PT BISM dan subkontraktor belum diserahkan," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara