PMK 69/2022

Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 13:00 WIB
Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan debitur atau wajib pajak yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar atau ilegal harus memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat dari kreditur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemotong PPh atas penghasilan bunga yang didapat kreditur.

“Namun, jika ini [aplikasi pinjaman online] tidak terdaftar di OJK maka peminjam yang harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 69/2022, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK.

Melalui PMK tersebut, lanjut Cak Imin, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di platform pinjaman online yang legal. Simak 'Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan'

Dia menambahkan apabila platform pinjaman online terdaftar di OJK maka yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga tersebut dilakukan oleh penyedia aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kemudian, penyedia aplikasi juga harus membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan. “PMK ini secara khusus mengatur pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman. Nah, pihak lain ini adalah platform itu,” ujar Cak Imin.

Dia juga menjelaskan penerbitan PMK 69/2022 dilatarbelakangi oleh berkembangnya teknologi sehingga menyebabkan tingginya transaksi keuangan digital. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk