PMK 69/2022

Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 13:00 WIB
Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan debitur atau wajib pajak yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar atau ilegal harus memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat dari kreditur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemotong PPh atas penghasilan bunga yang didapat kreditur.

“Namun, jika ini [aplikasi pinjaman online] tidak terdaftar di OJK maka peminjam yang harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 69/2022, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK.

Melalui PMK tersebut, lanjut Cak Imin, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di platform pinjaman online yang legal. Simak 'Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan'

Dia menambahkan apabila platform pinjaman online terdaftar di OJK maka yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga tersebut dilakukan oleh penyedia aplikasi tersebut.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Kemudian, penyedia aplikasi juga harus membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan. “PMK ini secara khusus mengatur pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman. Nah, pihak lain ini adalah platform itu,” ujar Cak Imin.

Dia juga menjelaskan penerbitan PMK 69/2022 dilatarbelakangi oleh berkembangnya teknologi sehingga menyebabkan tingginya transaksi keuangan digital. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek perpajakannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan