ESTONIA

Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membebaskan dana pensiun dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus menyatakan pembebasan dana pensiun dari pengenaan pajak direncanakan mulai berlaku Januari 2023. Melalui RUU baru, semua kategori dana pensiun akan bebas pajak.

"Prinsipnya, pensiun hari tua secara rata-rata tetap dibebaskan dari PPh di Estonia akan berlaku lagi," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Saat ini, aturan pembebasan pajak atas dana pensiun hanya berlaku pada pembayaran dengan nilai maksimal senilai €500 per bulan atau setara Rp8,6 juta. Apabila pembayaran dana pensiun lebih dari €500 per bulan maka akan dikenai PPh.

Dia menuturkan RUU pajak atas dana pensiun merupakan tahap pertama upaya pemerintah membuat rezim PPh makin sederhana. Melalui aturan tersebut pensiunan tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak.

Selain itu, nilai pembayaran dana pensiun juga cenderung meningkat setiap tahun. Jika tidak ada perubahan aturan maka lebih dari 200.000 pegawai yang akan pensiun akan dikenakan pajak karena nilai pembayaran yang lebih dari €500 per bulan.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Menurutnya, rata-rata pembayaran dana pensiun akan naik menjadi €622 per bulan pada tahun fiskal 2023. Menkeu memastikan RUU dana pensiun bebas pajak berlaku untuk semua skema pensiun mulai dari masuk usia lanjut, pensiun akibat kecelakaan, dan pensiun karena tidak mampu bekerja.

"Kami juga tidak lagi mengurangi insentif pembebasan PPh jika pegawai yang sudah mencapai usia pensiun memilih untuk melanjutkan pekerjaan," tuturnya seperti dilansir europeanpensions.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form