SUKUK TABUNGAN

Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:21 WIB
Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Tabungan seri ST010T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST010T4 (tenor 4 tahun).

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan Sukuk Tabungan ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBSN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah akan melakukan penjualan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 diterbitkan untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel sehingga dapat memperluas basis investor dalam negeri. Masyarakat pun dapat berinvestasi pada SBSN sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Investasi pada green sukuk juga sama artinya membantu negara mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Pemerintah menawarkan ST010T2 ST010T4 mulai 12 Mei pukul 09.00 WIB hingga 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Kuponnya masing-masing ditetapkan sebesar 6,25% dan 6,4%.

Baca Juga:
Selain Buka Pekerjaan, Jokowi: Investasi Datangkan Penerimaan Negara

ST010T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sedangkan ST010T4 bertenor 4 tahun. ST010T2 dan ST010T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan Seri ST010T4 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Kamis, 07 Desember 2023 | 16:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Buka Pekerjaan, Jokowi: Investasi Datangkan Penerimaan Negara

Kamis, 07 Desember 2023 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menteri Investasi Bahlil Minta Tukin Pegawai DPMPTSP Dinaikkan

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator