SUKUK TABUNGAN

Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:21 WIB
Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Tabungan seri ST010T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST010T4 (tenor 4 tahun).

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan Sukuk Tabungan ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBSN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah akan melakukan penjualan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 diterbitkan untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel sehingga dapat memperluas basis investor dalam negeri. Masyarakat pun dapat berinvestasi pada SBSN sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Investasi pada green sukuk juga sama artinya membantu negara mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Pemerintah menawarkan ST010T2 ST010T4 mulai 12 Mei pukul 09.00 WIB hingga 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Kuponnya masing-masing ditetapkan sebesar 6,25% dan 6,4%.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

ST010T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sedangkan ST010T4 bertenor 4 tahun. ST010T2 dan ST010T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan Seri ST010T4 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024