KELAPA SAWIT

Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:52 WIB
Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak main-main merespons rencana kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit. Panitia khusus tengah dibentuk untuk menghadapi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia tersebut.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan panitia khusus. Tugas utama panitia khusus ini adalah menghadapi rencana kebijakan Uni Eropa yang dinilai diskriminatif atas produk kelapa sawit.

“Rapat ini merupakan lanjutan persiapan untuk merespons rencana aturan Uni Eropa. Kita sedang dalam pembentukan panitia khusus atau task force-lah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Lebih lanjut, Oke memaparkan kerja task force nantinya tidak akan bersifat birokratis. Elemen swasta dan firma hukum di Eropa akan digaet untuk mewakili kepentingan Indonesia.

Saat ini sejumlah firma hukum tengah diseleksi untuk bisa mewakili Indonesia dalam membela kepentingan Kelapa Sawit. Aksi litigasi ini, disebutnya, akan berjalan paralel baik untuk urusan pemerintah maupun pelaku usaha.

“Kita sudah lakukan konsultasi dengan beberapa firma hukum di Eropa khususnya yang mempunyai kantor perwakilan di Belgia. Ada 7 kandidat firma yang akan disewa untuk melayangkan gugatan,” paparnya.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Oke menambahkan gugatan dagang akan berlangsung paralel. Dalam artian, pemerintah mempunyai saluran penyelesaian sengketa ke World Trade Organization (WTO). Swasta juga akan bergerak dengan mengadu ke pengadilan Uni Eropa/ The Court of Justice of The European Union (CJEU).

“Payung hukum panitia ini akan diatur dengan Permenko. Sekarang kita buat langkah antisipasi karena delegated regulationdiperkirakan rilis pada 15 Mei 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, minyak kelapa sawit ditempatkan dalam daftar komoditas berisiko untuk kepentingan bahan bakar nabati atau High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk dibahas pada kuartal II/2019.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$33 per Metric Ton

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?