KELAPA SAWIT

Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:52 WIB
Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak main-main merespons rencana kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit. Panitia khusus tengah dibentuk untuk menghadapi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia tersebut.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan panitia khusus. Tugas utama panitia khusus ini adalah menghadapi rencana kebijakan Uni Eropa yang dinilai diskriminatif atas produk kelapa sawit.

“Rapat ini merupakan lanjutan persiapan untuk merespons rencana aturan Uni Eropa. Kita sedang dalam pembentukan panitia khusus atau task force-lah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

Lebih lanjut, Oke memaparkan kerja task force nantinya tidak akan bersifat birokratis. Elemen swasta dan firma hukum di Eropa akan digaet untuk mewakili kepentingan Indonesia.

Saat ini sejumlah firma hukum tengah diseleksi untuk bisa mewakili Indonesia dalam membela kepentingan Kelapa Sawit. Aksi litigasi ini, disebutnya, akan berjalan paralel baik untuk urusan pemerintah maupun pelaku usaha.

“Kita sudah lakukan konsultasi dengan beberapa firma hukum di Eropa khususnya yang mempunyai kantor perwakilan di Belgia. Ada 7 kandidat firma yang akan disewa untuk melayangkan gugatan,” paparnya.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Oke menambahkan gugatan dagang akan berlangsung paralel. Dalam artian, pemerintah mempunyai saluran penyelesaian sengketa ke World Trade Organization (WTO). Swasta juga akan bergerak dengan mengadu ke pengadilan Uni Eropa/ The Court of Justice of The European Union (CJEU).

“Payung hukum panitia ini akan diatur dengan Permenko. Sekarang kita buat langkah antisipasi karena delegated regulationdiperkirakan rilis pada 15 Mei 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, minyak kelapa sawit ditempatkan dalam daftar komoditas berisiko untuk kepentingan bahan bakar nabati atau High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk dibahas pada kuartal II/2019.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor