KELAPA SAWIT

Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 April 2019 | 17.52 WIB
Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak main-main merespons rencana kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit. Panitia khusus tengah dibentuk untuk menghadapi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia tersebut.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan panitia khusus. Tugas utama panitia khusus ini adalah menghadapi rencana kebijakan Uni Eropa yang dinilai diskriminatif atas produk kelapa sawit.

“Rapat ini merupakan lanjutan persiapan untuk merespons rencana aturan Uni Eropa. Kita sedang dalam pembentukan panitia khusus atau task force-lah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2019).

Lebih lanjut, Oke memaparkan kerja task force nantinya tidak akan bersifat birokratis. Elemen swasta dan firma hukum di Eropa akan digaet untuk mewakili kepentingan Indonesia.

Saat ini sejumlah firma hukum tengah diseleksi untuk bisa mewakili Indonesia dalam membela kepentingan Kelapa Sawit. Aksi litigasi ini, disebutnya, akan berjalan paralel baik untuk urusan pemerintah maupun pelaku usaha.

“Kita sudah lakukan konsultasi dengan beberapa firma hukum di Eropa khususnya yang mempunyai kantor perwakilan di Belgia. Ada 7 kandidat firma yang akan disewa untuk melayangkan gugatan,” paparnya.

Oke menambahkan gugatan dagang akan berlangsung paralel. Dalam artian, pemerintah mempunyai saluran penyelesaian sengketa ke World Trade Organization (WTO). Swasta juga akan bergerak dengan mengadu ke pengadilan Uni Eropa/ The Court of Justice of The European Union (CJEU).

“Payung hukum panitia ini akan diatur dengan Permenko. Sekarang kita buat langkah antisipasi karena delegated regulationdiperkirakan rilis pada 15 Mei 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directiv2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, minyak kelapa sawit ditempatkan dalam daftar komoditas berisiko untuk kepentingan bahan bakar nabati atau High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk dibahas pada kuartal II/2019.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.