SINGAPURA

Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akhirnya merilis perubahan aturan terkait Central Provident Fund (CPF) alias dana pensiun. Kebijakan ini disusun untuk memudahkan pensiunan menerima pembayaran dana pensiun dan membangun tempat yang nyaman di masa tua.

Kemudahan transfer dana pensiun melalui UU CPF ini diharapkan membuat pensiunan di Singapura lebih nyaman dalam melalui hari tua.

"Ada 5 perubahan yang dilakukan yaitu skema transfer dana pensiun otomatis, flexibilitas waktu transfer, simplifikasi aturan keringanan pajak, pencairan dana pensiun lebih cepat ketika pensiunan meninggal, dan pemulihan hibah," bunyi penggalan UU CPF dikutip straitstimes.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Beberapa perubahan yang diatur dalam UU CPF antara lain, pertama, transfer dana pensiun dibuat otomatis. Sebelumnya ketika akun dana pensiun habis, para pensiunan harus mendafatar diri kembali agar uang dari akun biasa dan spesial dapat ditransfer ke akun dana pensiun.

Dengan efisiensi, pensiunan tidak perlu repot lagi mendaftarkan diri. Uang tambahan dari akun biasa dan spesial akan secara otomatis ditransfer ke akun dana pensiun ketika uang di akun itu habis.

Kedua, fleksibilitas waktu transfer. Perubahan aturan membuat para pensiunan mempunyai pilihan kapan mereka menerima dana pensiun. Transfer dana dapat dilakukan kapanpun dalam rentang waktu usia 65 hingga 70 tahun.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Ketiga, simplifikasi aturan keringanan pajak. Pemerintah memberikan keringanan pajak yang lebih tinggi untuk skema isi ulang uang pensiun. Dari yang semula S$7.000 menjadi S$8.000. Keringanan pajak bisa diterima baik oleh pemberi maupun penerima dana pensiun.

Keempat, pencairan dana pensiun yang lebih cepat ketika penerima meninggal dunia. Peraturan baru membuat dana pensiun hanya boleh ditahan selama 6 bulan sejak penerima meninggal dunia. Jangka waktu ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya yaitu 7 tahun.

Kelima, pembaruan teknis terkait pemulihan hibah. Pemerintah dapat menarik kembali sejumlah dana hibah yang diberikan pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat. Perubahan yang dilakukan saat ini hanyalah menyangkut teknis.

Anggota yang tidak memenuhi syarat boleh memilih untuk tidak melanjutkan untuk memenuhi syarat kelayakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati