EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah berkomitmen untuk mendorong produksi industri obat-obatan herbal dengan memberikan stimulus atau insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri obat herbal bisa ikut menikmati berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi alat kesehatan dan obat-obatan.

“Presiden punya target kebutuhan-kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin ke depan bisa sepenuhnya disuplai dari industri dalam negeri. Kami dorong obat asli Indonesia, sejenis suplemen, bahan bakunya melalui proses verbal,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Agus menilai peningkatan produksi obat herbal sangat menguntungkan karena bahan baku dan proses pertambahan nilainya dilakukan di Indonesia. Menurutnya obat-obatan herbal juga bisa dipasarkan dan bersaing dengan produk obat impor.

Dia meyakini industri di dalam negeri mampu memproduksi alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin berkualitas seperti produk impor. Pemerintah, lanjutnya, memastikan ketersediaan bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin tersebut.

“Kita bisa melihat ada industri yang memang demand-nya sangat tinggi. Tentu industrinya yang berkaitan dengan Covid-19, mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, vitamin, makanan-minuman, dan sebagainya,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik mencatat ekspor tanaman obat seperti tanaman aromatik, rempah-rempah, buah-buahan, sarang burung, dan hasil hutan bukan kayu lainnya tumbuh 17,82% sepanjang Maret 2020 dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak