RAPBN 2022

Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai masih terdapat potensi terjadinya peningkatan sengketa pajak pada tahun fiskal 2022 seiring dengan masih berlangsungnya reformasi sistem pajak.

Merujuk pada dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menyatakan setidaknya ada dua faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya peningkatan sengketa yaitu agenda reformasi perpajakan dan pemberian insentif perpajakan.

"Pada 2022 terdapat agenda reformasi perpajakan dan insentif perpajakan. Perubahan peraturan umumnya membutuhkan waktu familiarisasi bagi wajib pajak," sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pemerintah menjelaskan pada proses reformasi dan pemberian insentif membutuhkan proses dalam pemahaman ketentuan baru perpajakan. Pada fase ini, jamak ditemui adanya perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

Hal tersebut berpotensi terjadi pada tahun depan saat pemerintah melakukan perombakan kebijakan dan administrasi perpajakan. Kemudian ditambah regulasi insentif yang berujung pada meningkatnya sengketa di pengadilan pajak.

"Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sebagai informasi, statistik Pengadilan Pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya