AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Washington akan mengganti pajak bahan bakar (gas tax) menjadi sistem pajak jarak tempuh (pay-per-mile tax). Sistem baru ini masuk dalam proposal Komisi Transportasi Washington.

Jerry Litt, Ketua Komisi Transportasi Washington berujar masih terlalu dini untuk mengatakan bagaimana komisi akan melakukan pemungutan suara terhadap usulan itu. Namun, dia berharap warga membayar lebih tinggi di bawah aturan pay-per-mile tax, yang disebut sebagai ‘biaya penggunaan jalan’.

“Sejauh ini, tampaknya sistem itu adil untuk diterapkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Litt mengatakan masih ada banyak pertanyaan tentang proposal pay-per-mile tax, seperti apakah orang akan membayarnya bulanan, kuartalan, atau mungkin tahunan. Namun, komisi berharap laporan dari panel yang telah mempelajari jenis pajak baru ini dapat diterima pada Oktober.

Anggota komisi diberikan tenggat waktu untuk memperdebatkan rincian aturan dan melakukan pemungutan suara pada 17 Desember. Setelah itu, rekomendasi dari anggota komisi disampaikan kepada Badan Legislatif, dalam agenda sidang pada 13 Januari 2020.

Litt turut berpartisipasi dalam proyek percontohan untuk mengukur bagaimana pandangan warga negara tentang penggantian pajak bahan bakar itu dengan pajak yang didasarkan pada seberapa jauh seseorang berkendara.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Konsultan yang disewa oleh negara untuk menjalankan proyek selama setahun menetapkan tarif 2,4 sen per mil. Penetapan tarif ditujukan agar peserta dapat mengetahui seberapa besar mereka harus membayar dibandingkan dengan gas tax bagian negara dari yang memiliki tarif 49,5 sen per galon.

“Mobil yang saya gunakan memiliki kapasitas sekitar 23 mil per galon. Dalam Beberapa bulan saya akan membayar lebih dari US$6 [sekitar Rp83.664], terkadang bisa US$8 [sekitar Rp111.552] lebih dan ada kalanya beberapa bulan US$2 [sekitar Rp27.888] lebih,” jelas Litt, seperti dilansir chronline.com.

Sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) – dalam laporan bertajuk Tax Revenue Implications of Decarbonising Road Transport - Scenarios for Slovenia –mengatakan pemungutan biaya dengan pendekatan berbasis jarak diestimasi mampu mendorong pergeseran transportasi dan penerimaan negara yang berkelanjutan. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi