INSENTIF PAJAK

Pemerintah Kaji Ambang Batas Nilai Investasi Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 11:14 WIB
Pemerintah Kaji Ambang Batas Nilai Investasi Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan pasca penerapan pembebasan pajak alias tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kini pemerintah membuka opsi untuk menurunkan ambang batas nilai investasi yang bisa menikmati fasilitas ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan hal tersebut saat menghadiri rapat koordinasi terkait insentif investasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (23/4). Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor kelas menengah ke bawah dengan total investasi per proyek yang nilainya kurang dari Rp500 miliar.

"Kemarin, yang terbit kemarin itu hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar, tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana. Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif, insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata, Senin (23/4).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Lebih lanjut dia menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut setelah kebijakan tax holiday di revisi. Kini, opsi untuk menurunkan ambang batas naik ke permukaan setelah pembebasan pajak dikunci mencapai angka 100%.

"Tadi kami membahas mengenai insentif fiskal untuk investasi dengan Pak Menko Ekonomi (Darmin Nasution) dengan Pak Dirjen Pajak dengan Staf Menteri Keuangan. Permenkeu sudah keluar untuk menyederhanakan untuk bisa memperoleh tax holiday. Sekarang semua tax holiday itu 100% kan dulu ada yang bervariasi ada yang 10%, 30%, 70% sekarang kan dua minggu lalu Permenkeu semua tax holiday 100%," terang dia.

Dalam menggenjot ekonomi, Lembong mengungkapkan setidaknya ada tiga kemungkinan insentif fiskal yang akan diberikan. Insentif ini kemungkinan besar akan kepada penanaman modal di bawah Rp 500 miliar, antara lain tax allowance, tax holiday atau super tax deduction. Namun, belum ada resolusi terkait perubahan aturan ini.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Ini kan ada pro ada kontra, apakah tax holiday apakah tax allowance, juga kita sedang siapkan super deduction. Jadi satu aspek kebijakan yang penting itu adalah pelatihan pekerja," jelasnya.

Seperti yang diketahui, paket insentif fiskal tidak hanya mengandalkan pembebasan pajak. Ada beberapa rencana insentif yang belum selesai skema pemberiannya. Misal insentif tax allowance dan pengurangan beban pajak bagi korporasi yang membangun pusat riset (research and development) dan pengembangan sekolah vokasi di dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024