JAKARTA, DDTCNews – Setelah ada kepastian pembahasan Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR. Kini, pemerintah tengah mendorong UU PPN dan UU PPh untuk diperbarui sebagai bagian dari paket reformasi perpajakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5). Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menggodok draf rancangan kedua UU tersebut.
"PPh sama PPN, ya kita sedang persiapkan bersama dirjen pajak. Jadi finalisasi kan ada beberapa poin isu yang perlu untuk kita diskusikan mengenai kontennya," katanya di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk revisi UU PPN dan PPh memerlukan beberapa tahapan. Mulai dari konsultasi, formulasi pasal demi pasal hingga penyusunan naskah akademik.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah kemampuan suatu produk kebijakan untuk menjawab tantangan zaman. Menurut Sri Mulyani ini merupakan poin krusial karena lanskap ekonomi global yang berubah cepat mulai dari kebijakan hingga digitalisasi kegiatan ekonomi.
"Drafnya sudah ada. tapi menurut saya masih perlu untuk berbagai cost and benefit terutama dalam situasi global yang berubah cepat, itu mungkin perlu dikaji lagi," terangnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan masih enggan membicarkan lebih jauh perihal revisi UU PPN dan PPh ini. Menurutnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas bersama dengan DPR.
"Saat ini PPN dan PPh masih digodok, lead policy-nya ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kemenkeu melakukan konsultasi publik, FGD, dapat input, terus perbaiki, baru kita sampaikan," jelasnya singkat. (Amu)