EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 14:16 WIB
Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018). (DDTCNews – Doni Agus S.)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah disarankan tidak menutup opsi aksi sepihak atau unilateral dalam pemajakan ekonomi digital. Pilihan ini bisa diambil untuk kepentingan nasional.

Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji menyatakan aksi unilateral bisa menjadi opsi pemerintah. Apalagi, hingga saat ini, masih belum ada titik terang terkait pemajakan yang tercermin dalam interim report OECD bertajuk 'Tax Challenges Arising from Digitalisation' pada Maret 2018.

“Pilihan aksi unilateral bisa jadi solusi alternatif terbaik yang mencerminkan kepentingan nasional,” katanya dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Bawono memaparkan interim report – yang menjadi landasan untuk laporan akhir (final report) pada 2020 – belum memberikan kerangka kerja yang nyata untuk pemajakan pelaku usaha digital lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, pilihan kebijakan unilateral bisa menjadi opsi alternatif.

Menurutnya, opsi unilateral sudah di lakukan oleh negara-negara maju pascaterbitnya interim report OECD. Salah satu contohnya adalah Uni Eropa, yang membuka opsi aksi sepihak untuk pemajakan pelaku usaha yang bergerak di ranah daring.

“Sebagai contoh, Uni Eropa bergerak cepat selang 5 hari interim report rilis,” ungkapnya.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Adapun, proposal yang disodorkan terbagi dalam dua pilihan kebijakan. Pertama, solusi jangka pendek atau interimsolution. Kedua, solusi jangka panjang/ long term solution.

Dalam jangka pendek, Uni Eropa akan melakukan pemajakan secara sepihak. Setiap iklan yang bergerak dan tayang di ranah digital Uni Eropa akan dikenakan pajak yang bersifat final. Setelah itu, terkait dengan solusi kedua, akan ada pembaruan atas sistem perpajakan zona Euro untuk menjangkau pelaku ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN