UU HPP

Pemerintah Bangun Sistem untuk Permudah UMKM Bayar Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17.30 WIB
Pemerintah Bangun Sistem untuk Permudah UMKM Bayar Pajak, Seperti Apa?

Pelaku UMKM asal Kalimantan Tengah membuat anyaman Jawet Uei untuk tas yang dipamerkan pada Pameran UMKM Kreatif 2022 di AEON Mall, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus berupaya menciptakan ekosistem yang memudahkan pelaku UMKM dalam membayar pajaknya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kemudahan dalam membayar pajak biasanya akan diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, UMKM kebanyakan masih melakukan pencatatan secara manual.

"Tentu saja kita akan memberikan suatu ekosistem atau lingkungan yang bagus supaya mereka mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya dalam Podcast Cermati Episode 5, Selasa (11/10/2022).

Nufransa mengatakan kebanyakan UMKM tidak keberatan membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam melaksanakannya. Dalam hal ini, telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang mempermudah wajib pajak, terutama UMKM, mengakses layanan perpajakan secara digital.

Menurutnya, aplikasi M-Pajak utamanya menyediakan 2 kemudahan bagi wajib pajak, yakni fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Selain itu, M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengingat tenggat setoran dan pelaporan bagi pelaku UMKM.

Nufransa menyebut aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Misalnya, pemerintah ingin aplikasi tersebut dapat menyediakan fitur yang membuat proses pembayaran dan pelaporannya tinggal menekan tombol.

"Ini yang coba kita kembangkan, dengan demikian kepatuhan mereka akan linier dengan kemudahan [membayar pajak]," ujarnya.

Nufransa menambahkan kemudahan pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu dukungan dari pemerintah kepada UMKM. Melalui kebijakan tersebut, dia berharap UMKM memiliki ruang untuk naik kelas dan pada akhirnya membayar pajak lebih besar

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai PPh mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.