BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Antisipasi Reformasi Pajak AS Lewat Revisi UU Pajak

Wahyu Budhi Prabowo | Jumat, 29 Desember 2017 | 09:27 WIB
Pemerintah Antisipasi Reformasi Pajak AS Lewat Revisi UU Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (29/12) kabar datang dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara yang mengatakan revisi UU KUP harus menyesuaikan langkah reformasi pajak di AS agar Indonesia tidak ketinggalan. Pemerintah juga akan melihat kelompok bisnis AS yang beroperasi di Indonesia sebagai bahan perbandingan.

Terkait revisi UU KUP, menurut Suahasil akan dilanjutkan Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan pada tahun depan. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan pihaknya melihat beberapa aspek yang bisa dijadikan tolak ukur dari reformasi pajak di AS terhadap revisi UU KUP, revisi UU PPh, dan PPN.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakanbenchmarking reformasi pajak AS bisa masuk dalam poin-poin PPh. Dari sisi PPh Badan, pertama soal tarif. Kedua, soal sistem pemajakan ke territorial karena Indonesia sendiri masih menganut sistem Worldwide. Ketiga, ketentuan fixed ratio pembatasan biaya bunga yang dipatok 30% dari EBITDA. Artinya biaya bunga yang melebihi rasio 30% tidak bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Keempat, revisi ketentuan anti penghindaran pajak, semisal BEAT (Base Erosion Anti-Abuse Tax), ketentuan CFC, alternative minimum tax, dan sebgainya. Sedangkan dari sisi PPh orang Pribadi. Pertama, penurunan tarif kelompok lapisan penghasilan tertinggi. Dan kedua, fasilitas pajak yang lebih tinggi baik pembebasan (excemption), pengurangan (deduction), dan tax credit.)

Berita lainnya adalah mengenai Presiden Jokowi yang akhirnya teken peraturan Pemerintah tentang pajak gross split. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Gross Split

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) perpajakan gross split. Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto menyatakan Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang gross split pada Rabu, 27 Desember 2017. Susyanto menyatakan setelah diteken Jokowi, aturan tersebut menunggu proses diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah proses diundangkan selesai, aturan tersebut akan mulai berlaku. Perjalanan aturan perpajakan gross split cukup memakan waktu. Sebelumnya, aturan pajak gross split digodok sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang kontrak gross split pada Agustus 2017 lalu. Aturan itu merupakan revisi dari aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selain itu mengenai pajak tidak langsung pada kegiatan eksploitasi, dalam hal ini pemerintah memberikan insentif kepada kontraktor dengan mengganti pajak yang dibayar kontraktor menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang eksploitasi. Jadi, pemerintah akan mengganti pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dibayar kontraktor dengan penambahan bagi hasil (split). Penambahan split ini akan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor.

  • Tiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross Split

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12). Dikutip dari beleid tersebut, terdapat tiga poin penting perihal perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas khususnya yang menggunakan kontrak gross split atau bagi hasil kotor. Pertama, Pasal 6 yang menyebutkan bahwa biaya operasi mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan kategori lainnya yang telah dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kedua, Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan tentang tax loss carry forward atau penangguhan Pajak Penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Ketiga, Pasal 25 hingga pasal 27 yang mengatur tentang insentif perpajakan. Dalam hal ini tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud ayar 1 huruf a.

  • Perkara Menggunung, Indonesia Kekurangan Hakim Pajak Tingkat PK

Mahkamah Agung (MA) hampir setiap tahun mengadili ribuan perkara pajak tingkat peninjauan kembali (PK). Tahun 2017, ada 2.187 perkara pajak yang ditangani, tapi hakimnya cuma satu orang. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, Dari jumlah 3.904, ternyata khusus pajak yang mengajukan PK ada 2.187. Oleh karena itu, sangat dibutuhkannya hakim pajak. Hatta pun sudah berapa kali menyampaikan masalah kekurangan hakim pajak itu ke Komisi Yudisial. Namun, nyatanya, hingga saat ini hakim pajak tingkat PK cuma satu orang di Indonesia. Berikutnya, Hatta menyebut di pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan militer, ada 5.056.719 perkara pada 2017. Jumlah perkara ini meningkat 30,82 persen dibanding 2016 yang berjumlah 3.865.310 perkara. Sementara untuk perkara di tingkat banding berjumlah 15.873 perkara atau berkurang 6,63% dibanding pada 2016.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Tak Ada Extra Effort untuk Panen Pajak di Akhir Tahun

Ditjen Pajak Kemenkeu meyakini di sisa waktu menuju akhir tahun bisa mengumpulkan sisa penerimaan pajak yang diproyeksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani sebelumnya mengatakan penerimaan pajak memang tak akan mencapai target Rp1.283,6 triliun. Sebab, jika melihat realisasi hingga 15 Desember lalu Rp1.058,4 triliun, masih ada Rp225,2 triliun yang harus dikejar dalam tempo dua minggu. Namun, Ani mengakui sisa tersebut tak akan dikejar, karena akan ada potensi shortfall sebesar Rp110 triliun hingga Rp130 triliun. Dia meyakini di sisa waktu tersebut, Ani bilang yang mungkin bisa dicapai yakni sekitar Rp100 triliun. Jika dilihat berdasarkan historikal pada tahun-tahun sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan sisa tersebut sangat mungkin dicapai. Menurut Yon, dalam tiga hari terakhir biasanya akan ada panen dari beberapa pos penerimaan pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh). Yon mengatakan DJP masih akan menerima penerimaan hingga 31 Desember, meskipun untuk pembayaran melalui bank hanya dilakukan hingga 30 Desember, namun banyak wajib pajak yang telah menggunakan e-billing. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP