UU HPP

Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 15:05 WIB
Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Selanjutnya, pada semester II/2023, pemerintah menargetkan ada 10 aturan turunan UU HPP yang diterbitkan.

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Adapun 5 aturan turunan UU HPP yang telah terbit pada semester I/2023 antara lain PMK 40/2023 yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan bagi wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh badan dan PMK 41/2023 yang mengatur tentang PPN penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh dan PPN atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan, serta PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pada semester II/2023, setidaknya sudah ada 1 aturan turunan UU HPP yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis UU HPP. Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar DJP dalam melaksanakan pemungutan pajak secara optimal.

"Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Amro pada bulan lalu.

Menurut Amro, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp1.986,9 triliun, bertumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini