MYANMAR

Pemerintah akan Ajukan RUU PPh ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 19:31 WIB
Pemerintah akan Ajukan RUU PPh ke Parlemen

Parlemen Myanmar.

NAYPYIDAW, DDTCNews—Ditjen Pajak Myanmar (Internal Revenue Department/ IRD) telah merumuskan rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh) baru dengan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang akan segera diserahkan ke parlemen.

U Min Htut, Dirjen Pajak Myanmar, mengatakan rancangan undang-undang baru tersebut akan memodernisasi aturan yang secara efektif mencakup berbagai bagian dari perekonomian nasional, dan akan berupaya mengejar standar internasional yang kini dipakai.

“Undang-undang pajak penghasilan lama yang diberlakukan sejak 1974 tidak lagi mutakhir dan tidak sesuai dengan standar internasional. Karena itu, kami menyusun RUU yang baru dan akan segera kami serahkan ke parlemen,” ujarnya, awal Juni ini.

Baca Juga:
Beban Pajak Naik, Operator Telekomunikasi Ini Peringatkan Konsumen

Ia menambahkan Ditjen Pajak siap untuk menyerahkan undang-undang baru tersebut ke parlemen Myanmar, segera setelah RUU Manajemen Pajak, yang saat ini masih dalam pembahasan parlemen sejak 2018, mendapatkan persetujuan.

RUU Manajemen Pajak berupaya mereorganisasi berbagai undang-undang perpajakan, mulai dari undang-undang perpajakan komersial, undang-undang pajak barang khusus, dan seterusnya, agar wajib pajak dapat lebih mudah mengikuti dan mematuhi peraturan perpajakan.

November lalu, IRD telah memperkenalkan inisiatif baru dengan membentuk Komite Peninjau Teknis untuk memastikan penyelesaian masalah sengketa perpajakan. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Maksud dari komite ini, seperti dilansir mmtimes.com, adalah untuk mencegah timbulnya sengketa pajak yang berlarut-larut. Komite ini bertemu dua bulan sekali untuk mempertimbangkan masalah yang diangkat IRD apabila masalah itu membutuhkan klarifikasi atau panduan.

Biasanya, sebelum pertemuan itu, IRD akan menyiapkan memorandum yang menjelaskan masalah dan signifikansi kasus tersebut, menjelaskan latar belakang hukum dan kebijakan yang relevan, serta mengusulkan berbagai opsi untuk menghadapinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi