KOREA SELATAN

Pemerintah Adopsi 15 Rencana Aksi BEPS OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 16:35 WIB
Pemerintah Adopsi 15 Rencana Aksi BEPS OECD

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengaku telah mengadopsi 15 rencana aksi anti penggerusan basis dan pengalihan laba OECD dalam momentum reformasi perpajakan.

Seorang pejabat Korea Selatan menyatakan ada perluasan ruang lingkup area bisnis domestik untuk perusahaan multinasional dalam rencana terbaru. Hal ini masuk dalam rumusan rancangan undang-undang (RUU) Reformasi Pajak 2018.

“Kementerian akan menyerahkan RUU Reformasi Pajak 2018 kepada dewan legislatif pada akhir bulan,” bunyi informasi yang dilansir dari theinvestor.co.kr, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

RUU tersebut akan mengacu pada praktik perusahaan teknologi raksasa yang mendapatkan banyak penghasilan dari sejumlah negara. Namun berbagai perusahaan itu justru menyimpan hartanya di negara atau yurisdiksi tax havens.

Usulan RUU Reformasi Pajak 2018 – yang mengadopsi 15 rencana aksi inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) OECD ini – muncul setelah Uni Eropa memasukkan Korea Selatan dalam kelompok tax havens pada akhir 2017 karena pemberlakuan rezim pajak istimewa.

Rezim pajak istimewa tersebut yakni pengecualian pajak perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) untuk perseroan terbatas. Perusahaan multinasional justru memanfaatkan celah hukum itu dengan membentuk badan berupa perseroan terbatas untuk menghindari pengenaan pajak.

Selain itu, pemerintah akan melakukan audit eksternal terkait informasi keuangan seperti penjualan, laba operasi, laba bersih, dividen hingga pajak pada sejumlah perusahaan berupa perseroan terbatas yang beroperasi di Korea mulai 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi