KOTA BANJARMASIN

Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:02 WIB
Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memprediksi setoran pajak reklame yang hilang akibat adanya perubahan peraturan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemkot Banjarmasin saat ini melarang penggunaan reklame bando di seluruh kota karena dinilai membahayakan pengguna jalan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar, dari sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp3,7 miliar per tahun," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Meski begitu, Subhan optimistis potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan segera tergantikan lantaran pengusaha periklanan yang selama ini memakai reklame bando akan mengalihkan media iklannya menjadi reklame baliho.

Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan skema penghitungan pajak reklame baru melalui revisi Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Subhan menjelaskan selama ini pajak reklame dipungut sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Namun, nilai sewa itu sering kali berbeda dengan harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Dalam revisi perda, besaran pajaknya akan didasarkan pada nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemasang iklan. Selain itu, revisi juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.

Menurut Subhan, revisi perlu dilakukan setelah mempertimbangkan keluhan para pengusaha periklanan karena pajak tetap dipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meski begitu, pengusaha tetap harus membayar IMB dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

"Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar, sehingga ini menjadi solusi. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapi mereka tetap bayar IMB dan retribusi pemakaian tanah," tuturnya dikutip dari Kalimantanpost. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?