DKI JAKARTA

Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:59 WIB
Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menggelar sosialisasi tentang profiling wajib pajak dengan sistem self assesment berbasis web.

Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah Sigit Paryono mengatakan profiling wajib pajak berbasis web ditujukan untuk memberi informasi terkini seputar profil wajib pajak.

“Web ini nantinya digunakan sebagai basis data untuk menghitung potensi, pemantauan proses pemungutan pajak daerah, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak,” ujar Sigit, seperti dikutip pada Sabtu (16/8/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun sosialisasi itu bertempat di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Ratusan wajib pajak hadir dalam sosialisasi itu, mulai dari pengusaha hotel, restoran, parkir maupun hiburan.

Sigit menjelaskan profiling wajib pajak berbasis web ini merupakan penyempurnaan dari sistem pelaporan pajak daerah di ibu kota. Melalui sistem ini, wajib pajak diminta untuk mengisi daftar pertanyaan terkait usaha mereka guna menjadi acuan besaran pajak yang akan dikenakan.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan sosialisasi ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas data wajib pajak di sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Seperti dilansir wartalika.id, seluruh data yang tekumpul akan digunakan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan strategis seputar pajak daerah.

“Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan daerah kepada wajib pajak, seiring dengan terbitnya sejumlah peraturan serta instruksi terbaru Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini