KABUPATEN PANGANDARAN

Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran membebaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin atau kurang mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak dengan kategori miskin yang tidak diwajibkan membayar PBB. Nilai PBB yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Kebijakan itu memang akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. Tetapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jeje menuturkan pemkab memiliki data yang mencukupi untuk menentukan siapa wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ini dan dievaluasi pada 2024.

"PBB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan," ujarnya seperti dilansir pangandaran.ruber.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan kewajiban membayar PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan surat ketetapan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp10.000,00

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Dia menegaskan bahwa fasilitas atau insentif pajak tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak yang memiliki KTP Kabupateng Pangandaran.

"Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?