Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022, baik melalui mekanisme setor sendiri atau pemotongan, dilakukan untuk masing-masing masa pajak.Â
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyetoran PPh final UMKM tidak bisa dirapel atau dibayarkan sekaligus untuk beberapa masa pajak melalui satu billing.Â
"Tidak bisa dijadikan satu billing untuk pembayaran PPh final UMKM beberapa masa pajak," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (5/3/2024).Â
Pasal 62 PP 55/2022 menyebutkan bahwa PPh final UMKM dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.Â
Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.Â
"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.Â
Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.
Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh. (sap)