ADMINISTRASI PAJAK

Pembaruan Coretax System Dongkrak Tax Ratio, Begini Hitungan Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 18:30 WIB
Pembaruan Coretax System Dongkrak Tax Ratio, Begini Hitungan Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan berdampak pada peningkatan tax ratio di masa depan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Selain itu, pembaruan juga dapat membuat cara kerja pegawai Ditjen Pajak (DJP) semakin efisien.

"Diharapkan itu nanti bisa meningkatkan tax ratio juga," katanya dalam siniar d'maestro, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Nufransa mengatakan pembaruan coretax system dimaksudkan untuk membuat sistem perpajakan Indonesia makin efisien dan akuntabel. Pasalnya, sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business pajak seperti pemeriksaan dan penyidikan, konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Dia kemudian menyinggung tax coverage ratio Indonesia yang masih rendah. Tax coverage ratio merupakan perbandingan antara pajak yang telah dipungut dan potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut.

Nufransa menilai salah satu penyebab rendahnya tax coverage ratio adalah komparasi data antara yang diperiksa dan yang seharusnya diperiksa masih jauh. Oleh karena itu, pembaruan coretax system diharapkan mampu menyederhanakan proses identifikasi data sehingga pemeriksaan dapat lebih optimal.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

"Diharapkan [pegawai] yang tadinya selama ini mengerjakan misalnya persuratan, administrasi, bisa kita alihkan untuk melakukan audit, melakukan pengawasan, jadi yang memang core pajak," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Pemerintah menargetkan implementasi pembaruan coretax system secara nasional akan dapat terlaksana mulai Oktober 2023.

Data tax ratio secara umum mengalami fluktuasi dalam kurun waktu 2017-2021, dengan titik terendah terjadi pada 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Tax ratio pada 2019 tercatat sebesar 9,76%, tetapi kemudian turun ke level 8,33% pada 2020.

Angka itu kemudian naik menjadi 9,12% pada 2021 dan diproyeksi kembali turun menjadi 8,44% pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar