PROFESI PERPAJAKAN

Peluang Karier Luas, Kampus Harus Berani Gencarkan Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:05 WIB
Peluang Karier Luas, Kampus Harus Berani Gencarkan Pendidikan Pajak

Founder DDTC Darussalam saat memberikan kuliah umum bertajuk Profesi Konsultan Pajak di Era Digitalisasi yang digelar di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Kamis (13/7/2023). 

MAGELANG, DDTCNews - Perguruan tinggi perlu lebih aktif dalam menanamkan pendidikan di bidang perpajakan kepada mahasiswanya. Apalagi, peluang karier di bidang ini masih terbuka sangat luas.

Founder DDTC Darussalam menyampaikan kampus punya peran sentral dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang pajak. Sayangnya, sampai saat ini belum pangan perguruan tinggi yang menggarap pendidikan perpajakan secara serius dan optimal.

"Profesi [bidang pajak] ini semestinya diikuti perguruan tinggi agar terus berani menggenjot pendidikan perpajakan," kata Darussalam dalam kuliah umum bertajuk Profesi Konsultan Pajak di Era Digitalisasi yang digelar di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Darussalam lantas mengungkap alasan di balik pentingnya peran SDM bidang pajak. Pajak, ujarnya, merupakan bidang keilmuan yang penting bagi semua negara lantaran menjadi salah satu pilar utama pendapatan. Di Indonesia sendiri, pajak menyumbang porsi 80% dari total pendapatan negara.

Namun, peran penting tersebut belum tercermin dari ketersediaan profesional bidang perpajakan di Tanah Air. DDTC mencatat jumlah pegawai pajak di Indonesia sebanyak 45.382. Dengan jumlah penduduk saat ini maka rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya 1 berbanding 6.033 orang.

Kemudian, jumlah konsultan pajak pun juga belum banyak, yakni hanya 6.526 orang. Artinya, rasio konsultan pajak dengan penduduk hanya 1 berbanding 41.955. Kondisi tersebut jauh di bawah rasio antara profesional pajak dengan penduduk di Singapura, Malaysia, bahkan Filipina.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Data tersebut menjadi bukti Indonesia masih sangat kekurangan SDM yang ahli di bidang pajak. Persaingan dalam profesi pajak juga tidak ketat sehingga perlu direspons kampus untuk mencetak lebih banyak SDM andal dan unggul di bidang pajak.

"Jumlah konsultan belum mampu mencukupi kebutuhan SDM pajak di Indonesia. Peluang adik-adik jika menekuni di bidang perpajakan masih sangat terbuka, sangat luas, dan negara menunggu," ujarnya.

Darussalam menyayangkan belum banyak kampus yang memiliki program studi perpajakan. Namun, hal itu bukan tanpa alasan. Darussalam menyadari bahwa pembentukan jurusan dan kurikulum perpajakan tidak mudah karena perlu melibatkan multidisiplin ilmu, seperti akuntansi, hukum, administrasi, dan manajemen.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Karenanya, kampus perlu membuat terobosan agar dapat mencetak lulusan pajak yang sesuai kebutuhan industri, baik di dalam negeri maupun level internasional. Menurutnya, penyiapan SDM pajak perlu dilakukan agar profesional pajak bisa menembus persaingan global utamanya pajak internasional dan transfer pricing.

Sementara itu, mahasiswa juga diminta tekun mempelajari perpajakan agar dapat menjadi SDM yang berkualitas. Dia menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan mimpi sebagai konsultan pajak yakni membaca.

Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, profesional di bidang pajak pun harus memiliki kegemaran untuk membaca. Membaca akan memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi. Pandangan dan keterampilan yang cakap dapat menjadi modal awal untuk berprofesi di bidang pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas. 'Bisa dikenal' adalah salah satu kunci pengembangan SDM.

Terlebih dengan digitalisasi yang pesat terjadi, setiap publikasi tentang pajak dapat diakses secara luas sehingga mampu menjangkau calon klien di luar negeri.

"Anda ahli pajak, Anda bisa bekerja di mana pun. Pajak internasional dan transfer pricing, konsep dan guidance-nya sama di mana-mana. Makanya saya ingin Untidar Magelang membekali mahasiswa agar bisa bersaing secara global," imbuhnya.

Sebagai informasi, kuliah umum bertajuk Profesi Konsultan Pajak di Era Digitalisasi diadakan secara luring oleh Fakultas Ekonomi Ekonomi Universitas Tidar Magelang. Pada kegiatan ini juga diadakan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama pendidikan antara Untidar dan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah