SETELAH program tax amnesty berakhir pada Maret 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang berlaku sejak 8 Mei 2017.
Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi UU No. 9 Tahun 2017 pada 23 Agustus 2017. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Melalui Perppu ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan tanpa harus melalui izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) lagi.
Sebelumnya, untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Ditjen Pajak harus dengan seizin Bank Indonesia terlebih dahulu. Sementara untuk mendapatkan izin dari BI harus melalui serangkaian prosedur yang memakan waktu cukup lama.
Oleh karena itu, adanya Perppu ini secara tidak langsung meniadakan peraturan-peraturan tersebut dan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Ditjen Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di masa mendatang.
Penerbitan Perppu ini juga ditujukan untuk menyambut keterbukaan informasi keuangan dunia internasional yang akan mulai berjalan pada September 2018. Perppu ini menjadi syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Implementasi AEoI tersebut mengharuskan adanya legislasi domestik yang setingkat undang-undang ataupun peraturan di bawah undang-undang. AEoI sendiri merupakan hasil kesepakatan negara-negara G20 terkait keterbukaan dan transparasi dalam bidang perpajakan untuk meminimalisir penghindaran pajak, terutama oleh wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Meskipun Ditjen Pajak memiliki otorisasi dalam akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, nasabah tidak perlu khawatir karena masih ada batasan-batasan terkait hal tersebut. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu sendiri menurut Ditjen Pajak hanya meliputi:
Adanya Perppu No. 1 Tahun 2017 ini memberikan peluang dan tantangan tersendiri dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak di masa mendatang. Implementasi peraturan tersebut memiliki peluang yang cukup besar dalam mencapai target penerimaan pajak.
Ada beberapa penjelasan. Pertama, beleid itu dapat mengurangi tingkat penghindaran pajak, terutama bagi wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Kedua, membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya.
Ketiga, meningkatkan kompetensi Ditjen Pajak dengan penggunaan teknologi yang lebih canggih dan modern terkait dengan pelaksanaan AEoI. Keempat, memperluas mitra dengan berbagai negara yang tergabung dalam perjanjian internasional perpajakan sehingga memudahkan dalam mendapatkan dan mengakses data wajib pajak yang memiliki aset di negara-negara tersebut. Kelima, tigkat persaingan perbankan yang semakin kompetitif, karena aktivitas perbankan semakin terbuka dan transparan.
Selain memiliki peluang yang potensial dalam penerimaan pajak di masa mendatang, juga ada beberapa tantangan yang dihadapi Ditjen Pajak dalam implementasi Perppu ini, antara lain:
Pertama, kesiapan Ditjen Pajak dalam menerapkan AEoI. Kesiapaan dalam hal ini dapat ditinjau dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang memadai. Para pegawai pajak yang terlibat harus benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni yang benar-benar mengetahui bagaimana cara akses data untuk kepentingan perpajakan.
Kedua, sosialisasi Perppu yang jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman wajib pajak. Seringkali sosialisasi yang kurang menjadi penghambat tersendiri bagi implementasi sebuah peraturan karena masyarakat memiliki pengetahuan yang rendah terkait aturan baru yang dilaksanakan tersebut.
Ketiga, sistem keamanan data yang terjamin sehingga tidak mudah dibobol ataupun disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, menjaga minat masyarakat dalam menabung di bank. Keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan jangan sampai menjadikan tingkat kepercayaan dan kecurigaan terhadap keamanan data nasabah menurun yang dapat berdampak pada menurunnya minat menabung masyarakat di bank.
Menilik dari peluang dan tantangan dalam implementasi Perppu ini maka dibutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat agar pelaksanaan Perppu ini dapat berjalan dengan baik. Diharapkan adanya Perppu ini nantinya dapat meningkatkan penerimaan pendapatan negara terutama pencapaian target penerimaan dari sektor pajak.*