E-FAKTUR 3.0

Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:50 WIB
Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menyambut baik implementasi e-faktur 3.0 yang akan digulirkan Ditjen Pajak (DJP) secara nasional bulan depan. Kalkulasi dampak penerapan menjadi perhatian pelaku usaha.

Tax & Reporting Manager at PT Lotte Chemical Titan Nusantara Jamarden Saragih mengatakan implementasi e-faktur 3.0 bulan depan masih menjadi perhatian pelaku usaha.

Menurutnya, perusahaan akan menilai aplikasi baru DJP itu secara komprehensif. "Ini [e-faktur 3.0] kan lebih ke teknis. Kami belum pelajari mengenai impact e-faktur 3.0 kewajiban pajak kami," katanya Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan akan mulai mendata anggota Hipmi yang sudah ikut dalam uji coba aplikasi 3-faktur 3.0.

Menurutnya, aplikasi e-faktur generasi terbaru akan memberikan dampak kepada pemenuhan kewajiban perpajakan PKP dalam menyampaikan SPT masa PPN.

Hal senada diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, pada tahap uji coba belum banyak pelaku usaha PKP yang menjajal aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Dampak kebijakan baru akan terasa saat kebijakan secara resmi diimplementasikan secara nasional untuk masa pajak Oktober 2020. "Saya akan cek dulu berapa anggota Hipmi [sudah uji coba e-faktur 3.0]," papar Ajib.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Maret 2022 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Senin, 13 Desember 2021 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur 3.0

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak