DEVISA HASIL EKSPOR SDA

Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:47 WIB
Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Kemenkeu Gandeng BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan main terkait sanksi dan mekanisme pungutan atas pelanggaran ketentuan DHE SDA sudah diatur dalam PMK No. 98/2019. Untuk memastikan pelaku usaha taat aturan, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan otoritas moneter.

“Kita bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara Bea Cukai dan BI. Kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan ruang ketidakpatuhan tengah dipersempit untuk menumpuk devisa negara. Hal tersebut, menurutnya, telah menjadi agenda bersama antara otoritas fiskal dan moneter.

Sri Mulyani mengimbau pelaku usaha untuk patuh dalam menjalankan ketentuan terkait DHE yang bersumber dari SDA. Aturan sanksi telah dibuat dan mekanisme pengawasan juga diperketat dari sisi arus barang maupun arus uang.

“Kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor serta berapa jumlah devisa yang mereka peroleh. PMK No. 98/2019 merupakan kelanjutan dari keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal mempertegas tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur