ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan Data Wajib Pajak Aman, DJP Rilis Keterangan Resmi Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Maret 2022 | 18:17 WIB
Pastikan Data Wajib Pajak Aman, DJP Rilis Keterangan Resmi Berikut Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi sebagai tanggapan atas sebuah utas dari akun Darktracer di Twitter mengenai lebih dari 49.000 credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan.

Dalam Siaran Pers No SP-15/2022, otoritas memastikan data DJP, termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh DJP, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Saat ini, kebocoran data (leak) diduga berasal dari perangkat pengguna (user) yang terinfeksi malware.

“Berdasarkan investigasi kami, situs web milik DJP dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Kebocoran data justru diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Karena yang mengalami kebocoran adalah dari sisi pengguna, sambung Neilmaldrin, DJP menyarankan agar pengguna situs web pajak.go.id dan wajib pajak secara luas segera mengganti kata sandi (password).

Kata sandi, sambungnya, perlu diganti menjadi kata sandi yang lebih kuat dan aman agar tidak mudah diretas. Selain itu, wajib pajak perlu juga memasang antivirus terbaru di perangkat masing-masing dalam upaya menghindari infeksi malware.

“Demi keamanan kita bersama, kami mengimbau pengguna dan seluruh wajib pajak untuk segera mengganti password untuk login di situs web pajak.go.id dengan password yang lebih kuat dan kemudian menggantinya secara berkala. Selain itu, pastikan juga antivirus yang terpasang sudah paling mutakhir,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sebelumnya, akun Twitter @DitjenPajakRI juga sudah memberikan tanggapan mengenai utas tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN