EROPA

Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 11:31 WIB
Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Ilustrasi. (foto: s.err.ee)

JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Eropa menyetujui aturan baru yang menyasar platform dagang online. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi bisnis dan konsumen Eropa saat menggunakan platform dagang online.

Pada pekan lalu, Parlemen Eropa telah memilih untuk menyetujui peraturan baru sebagai bagian dari program Digital Single Marketsecara keseluruhan. Regulasi atas praktik perdagangan platform-to-business ini sudah dibuat hampir dua tahun sejak publikasi dokumen “Online Platforms and the Digital Single Market: Opportunities and Challenges for Europe” oleh Komisi Eropa pada Mei 2016.

“Kami senang dengan dukungan yang luar biasa terhadap aturan baru tentang praktik perdagangan platform online di antara anggota Parlemen Eropa,” demikian pernyataan para eksekutif Uni Eropa, seperti dikutip pada Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sebagai regulasi pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan bisnis dalam platform ekonomi online, hal tersebut dianggap sebagai tonggak penting dari Digital Single Market. Perkembangan ini juga meletakkan dasar bagi perkembangan masa depan.

Dalam pernyataan resminya, Parlemen Eropa mengatakan regulasi itu akan meningkatkan kepercayaan dan kepastian hukum. Selain itu, ada opsi baru yang ditawarkan dan dapat diakses untuk mengatasi serta menyelesaikan perselisihan antara pelaku bisnis dan platform.

Pernyataan resmi itu ditandatangani bersama oleh Andrus Ansip, Wakil Presiden Komisi untuk Digital Single Market, Elżbieta Bieńkowska, Komisioner untuk Pasar Internal, Industri, Kewirausahaan dan UKM, dan Mariya Gabriel, Komisioner untuk Ekonomi dan Masyarakat Digital.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Inisiatif terbitnya regulasi ini didorong oleh pemahaman kurangnya mekanisme ganti rugi ketika UKM Eropa menghadapi masalah saat berdagang di platform global. Platform yang dipilih termasuk Booking.com, Facebook, eBay, dan Amazon.

Platform juga sering melakukan delisting tanpa adanya alasan jelas yang diungkapkan. Selain itu, syarat dan ketentuan bisa dengan tiba-tiba diubah. Komisi telah menilai efektivitas langkah-langkah legislatif versus nonlegislatif. Namun, mereka percaya undang-undang diperlukan.

Ada tiga tujuan utama yang disasar dengan regulasi tersebut. Pertama, memastikan perlakuan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi pengguna bisnis oleh platform online. Kedua, memberikan opsi ganti rugi yang lebih efektif kepada pengguna bisnis ketika mereka menghadapi masalah. Ketiga, menciptakan peraturan yang pasti dan ramah inovasi untuk platform online di Uni Eropa.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Meskipun telah disetujui oleh Parlemen Eropa, peraturan tersebut masih perlu disahkan secara resmi oleh Dewan Uni Eropa (Council of the European Union) yang mewakili pemerintah negara-negara anggota. Tidak ada batas waktu pengambilan keputusan oleh Dewan Uni Eropa.

Namun, seperti dilansir Telecoms, Dewan kemungkinan tidak dapat memberikan suara sebelum pemilihan Parlemen Eropa pada Mei 2019. Setelah persetujuan akhir, peraturan tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diterbitkan dalam jurnal resmi.

Ini adalah undang-undang terbaru terkait internet yang dibuat Uni Eropa baru-baru ini. Pada 15 April 2019, Dewan mengeluarkanCopyright Directive yang diperbarui “cocok untuk era digital”, yang terbukti kontroversial. Ada juga pembaruan undang-undang dan peraturan di negara-negara anggota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024