KABUPATEN PATI

Pantau Pajak 4 Sektor Usaha Ini, Tapping Box Dipasang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2020 | 17.03 WIB
Pantau Pajak 4 Sektor Usaha Ini, Tapping Box Dipasang

Ilustrasi.Ā 

PATI, DDTCNews ā€“ Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah akan memasang alat perekam transaksi atau tapping box sebagai strategi untuk menggenjot penerimaan dari pajak daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Prapto Suseno mengatakan untuk pemantauan transaksi pelaku usaha, pemerintah memasang 38 tapping box. Pemasangan alat ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan akhir Juli 2020.

ā€œUntuk meningkatkan PAD pada masa new normal ini, mulai 13 Juli sampai 28 Juli, kita memasang alat monitoring untuk transaksi pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Prapto menjelaskan pemasangan tapping box akan diutamakan untuk empat sektor usaha. Adapun keempat sektor usaha yang menjadi prioritas tersebut adalah pengusaha restoran, hotel, jasa parkir, dan tempat hiburan.

Dia menuturkan pemasangan alat tapping box ini tidak lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Pasalnya, data yang dihimpun tapping box akan terhubung langsung dengan server milik BPKAD Kabupaten Pati.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat melakukan pengawasan secara langsung untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku usaha, khusus pada empat sektor tersebut. Pemerintah kabupaten juga tidak bekerja sendiri untuk program tapping box pajak daerah ini.

Prakarsa pemasangan tapping box dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang koordinasi dan supervisi pencegahan. Bank Jateng juga ikut ambil bagian dalam pengadaan 38 unit tapping box untuk pelaku usaha di wilayah Pati.

"Pemasangan ini [tapping box] diprakarsai KPK. Mereka keliling di daerah untuk optimalisasi pendapatan daerah dengan memasang alat monitoring pajak daerah," terangnya.

Prapto menegaskan pemerintah kabupaten akan terus memperluas cakupan penggunaan tapping box untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak daerah. "Ini akan kita berlakukan sampai 1 agustus 2020. Pengguna alat ini nantinya akan kita tingkatkan," imbuhnya, seperti dilansir Mitra Post. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.