ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Ereg Pajak, Dapat Notifikasi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 10:55 WIB
Pakai Ereg Pajak, Dapat Notifikasi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi langkah jika wajib pajak menemui kendala terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman e-registration (e-reg).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari beberapa warganet terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’. Kendala itu muncul saat warganet ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’, silakan pastikan pengisiannya sudah sesuai,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jika pengisiannya sudah sesuai tetapi masih terkendala, masyarakat dapat melakukan konfirmasi. Konfirmasi data NIK bisa dilakukan ke Dukcapil. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengecek validitas dari NIK yang digunakan.

Selanjutnya, jika masih menemui kendala meskipun data NIK sudah dipastikan valid oleh Dukcapil, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun KPP tersebut memiliki wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal pendaftar NPWP.

“Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan NIK tersebut valid tetapi masih terkendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal … agar mendapat bantuan teknis lebih lanjut. Daftar kontak KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi NIK.

Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya