PMK 68/2022

Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:23 WIB
Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang timbul akibat aktivitas tukar-menukar atau swap aset kripto lebih besar bila dibandingkan dengan pajak yang dikenakan atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Bila 2 pihak melakukan swap aset kripto, mengacu pada contoh dalam Lampiran B PMK 68/2022, kedua pihak bakal sama-sama dibebani PPh Pasal 22 dan juga PPN. Bila transaksi aset kripto adalah jual beli menggunakan mata uang fiat, pembeli aset kripto akan dikenai PPN sedangkan penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan hal ini terjadi karena dalam swap terdapat 2 penyerahan dalam sekali transaksi. "Ketika Bapak menyerahkan ethereum lewat market dan saya juga menyerahkan kripto saya lewat market, itu terutang dua-duanya. Memang ada penyerahan di sini, penyerahan ethereum dan penyerahan kripto oleh saya," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bonarsius mengatakan UU PPN telah mengatur pengenaan PPN sesungguhnya adalah terutang atas setiap penyerahan. "Jadi kalau kesannya 2 kali itu tidak, pengenaan itu di setiap penyerahan," ujar Bonarsius.

Menurut Bonarsius, ketika hak atas suatu aset kripto bergeser dari 1 pihak ke pihak yang lain, pada saat itu PPN telah terutang dan harus dipungut oleh exchanger selaku fasilitator transaksi.

Bonarsius mengatakan pengenaan pajak sangat mungkin dilakukan oleh exchanger karena exchanger memiliki kontrol atas payment gateway dan data transaksi antara penjual dan pembeli aset kripto.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Oleh karena itu, PMK 68/2022 mengatur exchanger selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPN dan juga atas PPh Pasal 22 bersifat final.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Berikut ini adalah contoh swap kripto yang termuat dalam lampiran PMK 68/2022:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Vida Yudi Yerikho 06 April 2022 | 19:37 WIB

menarik artikel semiga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara