MALAYSIA

Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 15:08 WIB
Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia membebaskan pajak penjualan atas masker yang diproduksi oleh produsen terdaftar dan bea masuk atas impor masker di tengah merebaknya virus corona.

Senior Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan kedua insentif pajak tersebut merupakan upaya pemerintah Malaysia untuk menurunkan harga masker yang belakangan ini dalam tren melonjak dan sulit didapatkan alias langka.

“Tidak ada alasan untuk menaikan harga, karena pemerintah telah sepakat untuk menghapus bea masuk pada masker, dan kami berharap harga masker dapat lebih terjangkau,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (23/3/2020)

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Perdana Menteri, lanjut Ismail, juga tidak setuju dengan harga masker yang melonjak. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memangkas harga masker di pasaran, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga pada tanggal tertentu yang diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah.

Kebijakan pemerintah ini juga untuk mengatasi kekurangan pasokan alat pelindung diri (APD). Untuk diketahui, banyak pengecer maupun apotek yang melaporkan bahwa mereka juga telah kehabisan stok.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menipisnya stok masker ini, kata Ismail, membuat harga masker yang beredar di pasaran menyentuh harga MYR2 atau setara dengan Rp7.500 per biji dari harga sebelumnya hanya senilai 80 sen.

Sementara itu, Dewan Presiden Pakatan Harapan (PH)—salah satu koalisi partai di Malaysia—mendesak pemerintah untuk tidak hanya membebaskan bea impor dan pajak penjualan atas masker, tetapi juga seluruh persediaan medis yang dibutuhkan.

Usulan itu juga disepakati Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan Demokrat Action Party (DAP). Melalui pernyataan Bersama, mereka menilai pembebasan itu akan meningkatkan pasokan medis melalui melalui rantai produksi lokal dan juga impor.

“Kami mendesak pemerintah untuk juga memberikan pembebasan yang sama atas pasokan medis yang digunakan oleh perawat dan petugas kesehatan seperti APD, sarung tangan, dan ventilator,” tulis surat pernyataan tersebut seperti dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan