KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Muhamad Wildan
Senin, 01 November 2021 | 13.30 WIB
Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Ketentuan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar bagi yurisdiksi maju, khususnya Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

EU Tax Observatory memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima AS berkat Pilar 2 bisa mencapai US$67 miliar atau Rp953 triliun per tahun.

Sementara Uni Eropa diperkirakan akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR80 miliar atau Rp1.316 triliun per tahun bila Pilar 2 resmi berlaku dan diterapkan.

"Uni Eropa akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak korporasi sebesar EUR80 miliar per tahun, setara dengan 25% dari penerimaan pajak korporasi yurisdiksi Uni Eropa," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Senin (1/11/2021).

Adapun tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh oleh yurisdiksi selain AS dan Uni Eropa diperkirakan tak akan terlalu signifikan.

China diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR6 miliar. Afrika Selatan dan Brazil diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan masing-masing senilai EUR4 miliar dan EUR1,5 miliar.

Besarnya tambahan penerimaan pajak dari Pilar 2 untuk yurisdiksi maju seperti AS dan Uni Eropa karena sebagian besar perusahaan multinasional menempatkan kantor pusatnya di negara maju.

Dengan demikian, negara berkembang berpotensi hanya mendapatkan sedikit manfaat dari Pilar 2 atau justru tidak mendapatkan tambahan penerimaan sama sekali.

Berdasarkan catatan EU Tax Observatory, 53% dari korporasi multinasional menempatkan induknya di negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, dan Prancis. Hanya 33% korporasi multinasional yang bermarkas di negara berkembang.

Untuk diketahui, 136 dari 140 negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati proposal 2 pilar pada awal Oktober 2021. Pada Pilar 2, 136 yurisdiksi sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada 2023.

Ketentuan pajak korporasi minimum global diharapkan dapat menekan kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi dan penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Baca ulasan DDCNews terkait konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.