IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA
Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%
Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan maksimal sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB tersebut ditetapkan mengingat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"PKB ... mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah," bunyi Pasal 44 PP 17/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Bagi pemerintahan daerah setingkat provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif PKB adalah maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Meski tarif maksimal PKB di IKN lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal di provinsi-provinsi lainnya, perlu dicatat bahwa Otorita IKN tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB.

Dengan demikian, tarif PKB di IKN sudah setara dengan PKB dan opsen di provinsi-provinsi lain yang nantinya dikenakan berdasarkan UU HKPD. Adapun tarif opsen PKB berdasarkan UU HKPD adalah sebesar 66% dari besaran PKB yang terutang.

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang terdapat pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak ditetapkan di berbagai daerah dan tercantum pada UU HKPD.

Pajak yang dimaksud antara lain PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame, PBB, BPHTB, PBJT, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN