IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan maksimal sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB tersebut ditetapkan mengingat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"PKB ... mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah," bunyi Pasal 44 PP 17/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Bagi pemerintahan daerah setingkat provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif PKB adalah maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Meski tarif maksimal PKB di IKN lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal di provinsi-provinsi lainnya, perlu dicatat bahwa Otorita IKN tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB.

Dengan demikian, tarif PKB di IKN sudah setara dengan PKB dan opsen di provinsi-provinsi lain yang nantinya dikenakan berdasarkan UU HKPD. Adapun tarif opsen PKB berdasarkan UU HKPD adalah sebesar 66% dari besaran PKB yang terutang.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang terdapat pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak ditetapkan di berbagai daerah dan tercantum pada UU HKPD.

Pajak yang dimaksud antara lain PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame, PBB, BPHTB, PBJT, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?