KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai perlu keberanian besar bagi suatu negara untuk memasukkan pajak karbon dalam struktur perundang-undangan.

Suahasil mengatakan pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk memasukkan pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi pajak sekaligus menangani persoalan perubahan iklim.

"Tidak semua negara di dunia berani menaruh pajak karbon dalam struktur perundang-undangannya. Indonesia berani," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Pemerintah, lanjut Suahasil, telah lama merancang revisi undang-undang perpajakan, termasuk terkait dengan pajak karbon. Meski menghadapi tantangan pandemi Covid-19, pengesahan revisi undang-undang pajak tetap harus dilakukan agar reformasi berjalan sesuai dengan rencana.

Dia menjelaskan pemerintah mengupayakan reformasi perpajakan untuk memastikan penerimaan negara terus meningkat secara berkelanjutan. Apalagi, dalam situasi pandemi, APBN yang mengalami pelebaran defisit harus segera disehatkan.

"Kami melakukan itu saat pandemi. Kami enggak menunggu, nanti saja deh kalau sudah tidak ada pandemi kita memikirkan pajak karbon. Tidak," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Pada tahap awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia