INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Pajak Jadi Andalan Hadapi Efek Pandemi Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 16:11 WIB
Pajak Jadi Andalan Hadapi Efek Pandemi Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Spektrum kebijakan fiskal yang diambil sejumlah negara dalam merespons adanya pandemi Covid-19 cukup luas.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini. Berbagai instrumen diambil mulai dari belanja negara yang ekspansif hingga relaksasi kebijakan penerimaan.

“Pemerintah menggunakan instrumen tersebut sebagai Langkah untuk menopang bisnis dan individu setelah adanya wabah virus Corona yang telah menurunkan aktivitas ekonomi secara tajam di seluruh dunia,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Eskalasi pandemi Covid-19 yang begitu cepat membuat perekonomian dunia terguncang. Perlambatan kegiatan ekonomi terutama di sektor pariwisata, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, dan investasi kian terasa di berbagai belahan dunia.

Tidak mengherankan jika untuk mencegah dampak ekonomi negatif yang lebih siginifikan, sejumlah langkah preventif dan korektif dilakukan berbagai negara di dunia. Berbagai instrumen kebijakan fiskal digunakan untuk menahan ‘efek bola salju’ perlambatan ekonomi.

Salah satu faktor pertimbangan penting dalam pemilihan kebijakan adalah ukuran kerusakan (size of damage) dari wabah Covid-19. China sebagai salah satu contohnya, merespons sentimen ekonomi negatif dengan seluruh amunisi yang dimiliki.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pemerintah China banyak menggunakan relaksasi administrasi dan kebijakan pajak bagi para investor dan pelaku usaha. Berbagai insentif seperti pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak tertentu, pembebasan PPN bagi UMKM, serta percepatan restitusi pajak ekspor dan konsumsi.

Sementara itu, negara kesejahteraan (welfare state) memiliki pendekatan yang cukup berbeda, Beberapa negara Skandinavia cenderung lebih banyak menggunakan kebijakan fiskal ekspansif dalam mengatasi ancaman Covid-19.

Denmark dan Polandia contohnya, menggelontorkan subsidi bagi pekerja dan masyarakat hingga 80% dari standar upah. Selain itu, insentif pajak yang diberikan masih terbatas pada kemudahan administrasi seperti perpanjangan batas waktu pembayaran pajak.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sementara di Indonesia, adanya Perpu No.1/2020, PMK No.23/2020, hingga yang terbaru PMK No.28/2020 memperlihatkan langkah progresif dari pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Dari pemetaan dan perbandingan Indonesia dengan tren negara lain, dapat disimpulkan skema dan jenis instrumen pajak yang diambil oleh Indonesia selaras dan dalam beberapa hal justru lebih progresif dibandingkan dengan negara lain. Simak pula artikel ‘Respons Pajak Indonesia Hadapi Covid-19 Relatif Progresif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara