PAJAK INTERNASIONAL (26)

Prinsip Non-Diskriminasi

Darussalam
Kamis, 06 Oktober 2016 | 06.28 WIB
ddtc-loaderPrinsip Non-Diskriminasi
Managing Partner DDTC

DALAM konteks pajak internasional, istilah diskriminasi diartikan sebagai perlakuan pajak yang kurang menguntungkan terhadap suatu subjek pajak tertentu dibandingkan dengan subjek pajak lainnya dalam kondisi yang sama. Pasal 24 OECD Model mengatur mengenai penghindaran diskriminasi dalam kondisi-kondisi yang ditentukan secara spesifik.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, diskriminasi dalam konteks Pasal 24 OECD Model dapat diartikan sebagai: (i) perlakuan yang tidak sama atas kasus yang sama (dapat diperbandingkan); atau (ii) perlakuan yang sama atas kasus yang tidak sama (dapat diperbandingkan). Tujuan diadakannya Pasal 24 OECD Model bukan untuk menghindari pajak berganda, namun untuk menghindari adanya pemajakan yang tidak adil. Hal ini berbeda dengan pasal-pasal lain dalam P3B yang umumnya diadakan untuk menghindari pajak berganda.

Pasal 24 ayat (1), (2) dan (5) OECD Model memiliki formulasi yang sebanding satu dengan yang lainnya dan oleh karena itu akan dijelaskan secara bersamaan.

Pasal 24 ayat (1) OECD Model mengatur tentang larangan untuk mengenakan pajak yang kurang menguntungkan atas dasar kewarganegaraan dari subjek pajak. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) OECD Model, subjek pajak (misal, Subjek Pajak D) yang mempunyai status kewarganegaraan di negara asalnya (misal, di Negara D) tidak boleh dikenakan pajak secara lebih berat di negara lainnya.

Misalkan di negara sumber penghasilan (Negara S), dibandingkan dengan subjek pajak (misal, Subjek Pajak S) yang merupakan warganegara dari Negara S. Prinsip non-diskriminasi ini berlaku dengan syarat kondisi antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S adalah sama. Misalnya, sama-sama menjadi subjek pajak dalam negeri Negara S.

Diskriminasi pemajakan dapat diperkenankan apabila status subjek pajak dalam negeri (resident) antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S berbeda. Dalam hal ini, negara sumber penghasilan (Negara S) dapat membedakan perlakuan pajak antara subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri.

Konsisten dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) OECD Model, Pasal 24 ayat (2) OECD Model menyatakan bahwa subjek pajak yang tidak mempunyai status kewarganegaraan yang menjadi subjek pajak dalam negeri di negara yang mengadakan P3B (misal, Negara D) tidak boleh diberi perlakuan pajak yang kurang menguntungkan di negara mitra perjanjian lainnya (misal, Negara S) dibandingkan dengan subjek pajak dalam negeri lainnya yang mempunyai status kewarganegaraan di negara yang mengadakan P3B tersebut (Negara S).

Sedangkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) OECD Model melarang suatu negara (misalkan Negara S) mengenakan pajak yang kurang menguntungkan kepada suatu perusahaan (misalkan Perusahaan D) yang menjalankan kegiatan usaha di Negara S, di mana Perusahaan D tersebut dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri dari Negara D. OECD Commentaries menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi ini ditujukan untuk ‘enterprise’ (perusahaan) dan bukan untuk ‘person’ yang memiliki atau mengendalikan perusahaan tersebut.

Ketentuan mengenai non-diskriminasi terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Maksud dari Pasal 24 ayat (3) OECD Model adalah jika Perusahaan D yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara D mempunyai BUT di Negara S maka perlakuan pajak atas BUT tersebut di Negara S tidak boleh kurang menguntungkan dibandingkan dengan, misalkan Perusahaan S yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara S.

Hal tersebut berlaku dengan syarat kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUT dan Perusahaan S tersebut adalah sama. Mengenai persamaan perlakuan pajak atas biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya sebagai pengurangan penghasilan kena pajak, diatur dalam Pasal 24 ayat (4) OECD Model. Berdasarkan ketentuan ini perlakuan pajak atas biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya tidak boleh dibedakan antara biaya yang dibayarkan kepada subjek pajak dalam negeri dari negara sumber atau negara domisili.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.